Perkosa Pria Mabuk, 2 Tentara Libya Dibui 12 Tahun

Sabtu, 16 Mei 2015 - 10:23 WIB
Perkosa Pria Mabuk, 2 Tentara Libya Dibui 12 Tahun
Perkosa Pria Mabuk, 2 Tentara Libya Dibui 12 Tahun
A A A
CAMBRIDGE - Dua tentara Libya yang berada di Inggris untuk menjalani pelatihan telah dihukum penjara selama 12 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah telah memperkosa seorang pria mabuk yang keluyuran di malam hari.

Seorang hakim di Pengadilan Cambridge, Inggris timur, menyatakan, dua tentara Libya bernama Moktar Ali Saad Mahmoud, 33, dan Ibrahim Abugtila, 23, bersalah atas tindakan pemerkosaan. Kedunya bersekongkol satu sama lain dalam melakukan aksi asusila terhadap seorang pria pada Oktober 2014 lalu.

Pengadilan menerima informasi bahwa dua tentara itu bertindak layakanya “berburu anjing” ketika mencari “korban” yang berusia 20-an tahun.

”Ini adalah kejahatan yang benar-benar mengerikan dan saya berharap hasil (pengadilan) hari ini akan memungkinkan korban memulai membangun hidupnya kembali,” kata inspektur polisi Alan Page di luar pengadilan.

”Orang-orang ini sengaja menargetkan korban karena kerentanan di malam itu. Mereka mengambil keuntungan dengan melakukan kejahatan tak berperasaan ini,” lanjut pejabat polisi Inggris itu, seperti dilansir AFP, Sabtu (16/5/2015).

Jaksa pengadilan, John Farmer, mengatakan dua tentara Libya bersalah telah membuat korban layaknya “binatang yang terluka. Korban yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, telah mengatakan kepada polisi bahwa ia telah diperkosa beberapa orang Arab. "Mereka yang menghebohkan, mereka bukan manusia,” kata korban.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)